Kekerasan seksual dapat terjadi  baik di ranah domestik maupun publik, tak terkecuali di institusi pendidikan. Lingkungan kampus yang idealnya menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar. Lingkungan kampus yang didominasi oleh kaum ‘intelektual’ dengan panjangnya gelar yang disandang ternyata tidak berbanding lurus dengan perilaku menghargai nilai dan martabat terkhusus perempuan sebagai sesama manusia.

            Sampai hari ini belum ada data konkret mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Berdasarkan data pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual UPI periode Mei-Juli 2020 melalui bit.ly/anti-kekerasan, terdapat 38 mahasiswa yang mengadukan tindak pelecehan da kekerasan seksual yang dialami. Mayoritas penyintas mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual (71%) dan kekerasan berbasis gender online (13%) yang dialami oleh civitas akademika UPI.  Angka kekerasan tersebut hanyalah angka di permukaan, mengingat bahwa fenomena kekerasan seksual seperti gunus es yang jauh lebih banyak yang tidak tampak dari apa yang dilihat.

            Sayangnya, kasus kekerasan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila, bukan tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Bagaimanapun bentuk kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak traumatis bagi korban. Penelitian yang dilakukan oleh Scott (2017) menunjukkan secara psikologis korban kekerasan seksual dapat mengalami kecemasan, depresi, gangguan stress pasca trauma (PTSD), ketakutan hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri. Secara sosial korban kekerasan seksual juga berisiko mendapatkan stigma negatif dan victim blaming dari masyarakat.

            Tunggu, mari kita singkap faktor-faktor penyebab terjadi kekerasan seksual di kampus. Secara umum terdapat dua faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual, yakni faktor natural atau biologis dan faktor sosial budaya.

  1. Faktor Natural atau Biologis

Faktor natural atau biologis memiliki asumsi bahwa laki-laki memiliki dorongan untuk melakukan hubungan seksual dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki cenderung melakukan tindakan terhadap perempuan. Pada faktor ini diasumsikan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki rasa ketertarikan yang besar satu sama lain. Oleh karena itu reaksi yang diharapkan muncul pada perempuan adalah perasaan tersanjung atau minimalnya tidak merasa terganggu oleh tindakan tersebut. Namun pada kenyataannya, korban merasa terganggu dan terhina karena dilecehkan oleh pelaku.

  • Faktor Sosial Budaya

Faktor sosial budaya yang tumbuh di masyarakat adalah ketimpangan gender serta relasi kuasa. Faktor ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual adalah bentuk dari suatu sistem partiakal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa dan keyakinan dalam masyarakat mendukung anggapan tersebut. Sehingga anggapan tersebut telah tertanam dalam pikiran masyarakat. Selama ini masyarakat cenderung memberikan reward kepada laki-laki untuk perilaku seksual yang bersifat agresif dan mendominasi, sedangkan perempuan diharapkan untuk bertindak lebih pasif dan pasrah. Akibat dari reward tersebut, masing-masing jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan diharapkan untuk berperilaku sesuai dengan peran yang telah ditentukan.

Faktor relasi kuasa yang seringkali dijumpai di kampus, korban kekerasan seksual merasa terpaksa, tidak berani menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual lantaran pelaku biasanya adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan kuasa di kampus, entah itu sebagai seorang dosen, staf ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus.

Korban kekerasan seksual di kampus merasa takut, lantaran status sebagai seorang mahasiswa yang tentu saja akan masih berhubungan dengan pelaku, adanya ancaman serta diskriminasi nilai ataupun kesulitan untuk lulus menjadi salah satu faktor korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku. Selain itu, ketakutan mendapat stigma negatif dari masyarakat atau disalahkan oleh berbagai pihak dan dianggap melebih-lebihkan atau bahkan dianggap “ia yang menggoda”, “ia menikmati”  menjadi pertimbangan korban untuk memilih diam. Padahal korban punya hak untuk mendapat keadilan dan mendapatkan pemulihan.

              Lalu, apa yang bisa kita lakukan ?

  • Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapapun dan terjadi dimanapun. Termasuk kepada diri kita sendiri. Maka, mulai berani melaporkan tindakan pelaku.
  • Jika mendapati seorang teman yang mengalami hal tersebut, hal yang dapat dilakukan dengan mendengarkan dan berempati. Memang terlihat sepele, namun dapat menjadi bentuk dukungan kita terhadao korban yang sedang merasa trauma. Mulai mendengarkan dan tidak menghakimi korban. Biarkan korban bercerita dan meluapkan emosinya.
  • Menanyakan kebutuhan korban dan menyediakan informasi, apakah ingin mengakses layanan konseling atau melaporkan kepada pihak berwenang.
  • Mendessak kampus agar membuat regulasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Kategori: Kemendagri

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.