PRESS RELEASE
REKTOR DI GUGAT LAGI, UANG KULIAH TUNGGAL UPI BERMASALAH!

Sejak Indonesia menyetujui pembentukan dan bergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lewat UU No. 7 tahun 1994 menjadi awal mula pendidikan Indonesia diperdagangkan, pasalnya dalam perjanjian GATS (General Agreement on Trade in Services) pendidikan menjadi salah satu dari 12 sektor jasa yang diperdagangkan termasuk kesehatan, keuangan, transportasi, lingkungan dll. Pasca hal tersebut praktik-praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan di Indonesia semakin gencar dilaksanakan. Hal tersebut pula yang menyebabkan hak-hak masyarakat untuk mengakses pendidikan dasar maupun tinggi kian sulit.
Praktik komersialisasi pendidikan kini menjamur di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan salah satu kebijakannya adalah yang berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beserta kebijakan lainnya seperti fasilitas berbayar hingga pemberlakuan jam malam.
Dalam praktiknya Universitas Pendidikan Tinggi dalam menentukan penggolongan UKT mahasiswa tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Hal ini berdasarkan hasil survei yang pernah dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UPI terkait penerapan UKT di angkatan 2013 hingga 2015 dengan sampel 1254 responden dan 1217 menyatakan keberatan, ini bukti kecil bahwa besaran UKT tidak sesuai dengan kemapuan ekonomi mahasiswanya. Permenrisktekdikti No. 39 tahun 2016 pasal (6) menyatakan, (1) Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau b. pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN. Kenyataannya UPI tidak memberikan wadah kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya untuk mengajukan ketidaksesuaian golongan UKT dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan lebih memilih penangguhan yang hingga kini terbilang tidak mampu menyelesaikan permasalahan UKT secara strategis.
Penyelenggaraan UKT di UPI pula tidak ada transparansi dan akuntabilitas sebagai konsekuensi UPI berstatus PTN BH dan juga Lembaga Publik yang mengelola keuangan masyarakat (mahasiswa).

Informasi mengenai proses penentuan golongan UKT, prosedur penentuan besaran tiap prodi dan departemen serta alokasi dana UKT tidak jelas bahkan tidak diketahui publik. Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik BAB II pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Serta BAB III pasal 4 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Hal ini menunjukkan jika mahasiswa seharusnya mendapatkan akses yang mudah dalam memperoleh transparansi UKT yang merupakan informasi publik
Keganjalan soal UKT tak henti sampai transparansi, namun juga penerapan UKT untuk semester 9 keatas menjadi problematika yang cukup meresahkan mahasiswa khususnya angkatan 2013.

Secara konsepsi UKT, akumulasi UKT hingga 8 semester untuk sarjana atau 6 semester untuk diploma telah melunaskan biaya pendidikan berupa uang gedung (uang pangkal) dan seluruh SKS untuk kelulusan (rata-rata 144 SKS untuk S1 dan 110 SKS untuk diploma)14. Perhitungan BKT atau UKT dengan nilai pembagi 8 semester bagi jenjang sarjana dan 6 semester untuk diploma diperkuat dalam pedoman penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan oleh dikti, yakni dalam perhitungan paket BOPTN didasarkan atas rumus dengan nilai (n) sebagai pembagi dalam jumlah semester, yaitu semester 8 untuk jenjang sarjana dan n=6 untuk jenjang diploma. Namun di UPI semester 9 ke atas pembayaran UKT nya masih sama dengan semester 1 s.d 8.
Permasalahan tentunya bukan hanya UKT, sebelumnya Aliansi mahasiswa UPI pernah menuntut Iuran Uang Kemahasiswaan segera dicairkan baik itu yang reguler maupun kerja sama serta menuntut akses 24 jam untuk kegiatan kemahasiswaan sebagai upaya pengembangan kegiatan dan menciptakan prestasi yang lebih sesuai arus ormawa dan mahasiswa itu sendiri. Faktanya kedua tuntutan itu tidak direalisasikan oleh kampus dengan alasan mengkaji terlebih dahulu.
Pemaparan singkat dari Aliansi Mahasiswa UPI ini menjelaskan sedikit problematika yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia, tentunya UPI harus berbenah dan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merealisasikan tuntutan berikut ini.
1. Memberikan transparansi penyelenggaraan UKT.

2. Melakukan Verifikasi UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan.

3. Menolak pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa semester 9 ke atas.

4. Realisasikan akses fasilitas 24 jam untuk kegiatan kemahasiswaan.

5. Cairkan seluruh IUK baik reguler, bidikmisi maupun kerja sama dan IUK tahun sebelumnya.
Narahubung : 087837530628 (Fauzan)
Narahubung Media : 087825353272 (Anam)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.