Pendidikan pada dasarnya memiliki tujuan yang sederhana yaitu mencerdaskan dan mempermudah kehidupan manusia. Banyak yang menyadari bahwasannya teknologi semakin canggih pun, itu karena semakin berkembangnya Pendidikan. Perkembangan pendidikan didasari dari sebuah kreatifitas dan potensi potensi yang dimiliki oleh setiap manusia. Pendidikan terlahir dari Pemikiran manusia, berkembang dari pemikiran manusia dan tertuju untuk pencerdasan dan membuka wawasan pemikiran manusia.

Lalu apa yang dimaksud dengan Education tersebut? Semua proses yang dijalani didalam pendidikan, padahal bukan pendidikan lah yang mengatur dan mengkonsep semuanya. Kata Pendidikan diibaratkan seperti sebuah tempat pemasak nasi yang dimana bertujuan merubah beras menjadi sebuah Nasi. Sebuah konsepan dan teknis lah yang menciptakan serta menyusun perangkat yang berhubungan sehingga terciptanya sebuah pemasak nasi yang dapat mengolah beras yang akan menjadi nasi. Lalu apakah tempat “pemasak nasi tersebut”?

Pengertian Pendidikan yang terdapat di Undang – Undang RI No 20 tahun 2003 menyatakan bahwasannya, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Berbicara soal pendidikan maka berbicara tentang aturan atau alur kerja yang biasa disebut dengan sistem pendidikan, yang dimana tujuan yang paling penting dalam pelaksanaan Pendidikan Nasional yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sangat jelas sistem dan tujuan pendidikan Nasional yang tertuang dalam aturan perundangan tersebut. Secara aktif mengembangkan potensi diri, dari penggalan tersebut dapat dijelaskan bahwasannya sistem pendidikan yang diterapkan untuk mengolah apa yang ada didalam diri peserta didik, menuntun dan memfasilitasi dalam proses pengembangan potensi yang dimiliki. Hal ini mendukung dari Konvensi Hak Anak PBB yang dimana Indonesia menjadi bagian perumusan hal tersebut. Konvensi Hak Anak Pasal 28-29 menjelaskan bahwasannya Negara Negara yang menyepakati Konvensi tersebut akan menciptakan sebuah pendidikan yang akan menarik perhatian untuk menghadiri sekolah dan dapat mengurangi rantai putus sekolah. Lalu apakah Indonesia sudah melakukan hal tersebut? Apakah pendidikan yang ada dinegara ini sudah menarik perhatian para peserta didik? Upaya dari pemerintah belum bisa dikatakan sudah menjadikan pendidikan nasional tersebut adalah hal yang menarik. Negara ini hanya menjual sejarah untuk mengatakan pendidikan yang ada di negara ini sudah menarik. Bapak pendidikan nasional yaitu Ki Hadjar Dewantara berupaya menciptakan pendidikan yang menarik perhatian seperti hal nya tempat yang pertama kali dipakai untuk belajar diberi nama Taman Siswa. Timbul pertanyaan kenapa harus Taman Siswa? Kenapa tidak hal yang lebih formal dari pada itu, seperti halnya Ruang Baca Siswa, Kelas Belajar Siswa, Bengkel Siswa, Atau Rumah Siswa? Jawaban yang dapat saya tangkap adalah tujuan yang diinginkan oleh Bapak Pendidikan itu sendiri, tempat pendidikan tidak boleh terbatas hanya pada ruangan yang tersedia, Pendidikan juga tidak mengekang dan hanya mengikuti potensi yang harus diikuti oleh peserta didik, melainkan tempat untuk mereka belajar tersebut juga dapat didukung dalam mengolah kreatifitas dan tidak mengambil hak mereka yang lainnya yaitu bermain, komunikasi sama orang tua, dan lain halnya. Apakah pendidikan nasional saat ini berupaya untuk menciptakan hal tersebut?

Banyak hal yang sangat disayangkan terjadi dalam proses pembelajaran, sistem yang diterapkan. Pada nyatanya telah dikaji secara dasar terkait sistem yang tertulis didalam Undang Undang No 20 tahun 2003 yang mendukung Konvensi Hak Anak PBB tersebut tujuan dan upaya yang seharusnya diterapkan harus mengembangkan potensi diri dari peserta didik, tapi hal tersebut tidak dirasakan sampai sekarang, maka bisa dibilang Pemerintah masih Gagal dalam Pemenuhan Hak Anak yaitu Mendapatkan Pendidikan yang seharusnya.

Seharusnya dalam mencapai pendidikan yang sesuai dengan sistem pendidikan dan Konvensi PBB tersebut, didukung dengan upaya pembekalan calon pendidik yang berkompeten dan sesuai dengan tupoksi sebagai pendidik. Dan dapat diakui bahwasannya proses pembekalan ilmu sudah tidak diragukan dan dibekali juga terkait proses pendekatan kepada peserta didik atau yang sering kita kenal yaitu Pedagogik, lalu timbul pertanyaan, apakah penerapan ilmu pedagogik tersebut sudah sesuai tupoksi yang seharusnya? Apakah metode tersebut hanya diupayakan untuk pendekatan supaya peserta didik dapat mengkonsumsi pendidikan tersebut secara mentah mentah? Tapi seperti itu lah pendidikan saat ini, hanya proses mentransfer ilmu yang dimiliki oleh pendidik kepada peserta didik, dan itu dapat diartikan bahwasannya pendidikan saat ini hanya berupaya menciptakan generasi yang konsumtif. Dimana arti dari tujuan pendidikan itu sendiri? Mengembangkan atau memberikan? Sangat  jelas kedua kata tersebut berbeda jauh terkait arti atau makna yang terkandung.

Yang dapat kita artikan juga bahwasannya pendidik itu adalah;

tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.

Jelas bahwasannya pendidik tersebut sebagai fasilitas dan mewadahi dalam pengembangan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Upaya pendekatan secara psikologis peserta didik seharusnya sudah dapat membuat pendidik memahami cara tanggap dan potensi yang dimiliki peserta didik.

Sudah dapat dijelaskan bahwasanya kesempurnaan dari sistem yang ditetapkan, perumusan kurikulum yang tujuannya sangat luar biasa, akan tetapi penerapan yang sangat jauh dari semua itu pun menjadi permasalahan yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Tidak dapat disalahkan apa yang telah berperan dalam mensukseskan pendidikan tersebut, tetapi ada yang harus dirubah dan perbaiki dari segi pelaksanaan pendidikan.

Metode pendekatan yang sudah seharusnya diterapkan dalam penyampaian pembelajaran yang dapat membuat peserta didik memahami dan dapat menyesuaikan terhadap potensi diri yang dimiliki. Menjadi tugasnya seorang pendidik bagaimana seharusnya dapat menyesuaikan penyampaian pembelajaran yang dapat diolah oleh masing masing peserta didik. Menciptakan suasana yang nyaman dan memberikan kesan terbaik dalam interaksi antara pendidik dan peserta didik.

Menciptakan interaksi yang nyaman dan kesan terbaik tidak jauh dari yang namanya Ramah, maka dari itu solusi dari permasalahan yang serius dalam dunia pendidikan ini harus menciptakan suasana sekolah yang Ramah, yang dimana pada dasarnya dapat dikenal dengan sebutan Sekolah Ramah Anak.

“Selain di rumah, anak-anak berada di sekolah atau di lingkungan pendidikan lainnya dibawa pengawasan orang dewasa dalam waktu yang lebih banyak” (Sekjen PBB, 2006).

Sekolah sebagai agen perubahan, yang dimana sosok pendidik adalah pahlawan di masyarakat, sekolah membentuk kepribadian dan intelektualitas dan sekolah sebagai tempat bereksplorasi, berkreasi. Lingkungan bebas dari kekerasan yang dimana penerapan cara disiplin yang lebih baik, kebijakan sekolah yang pro terhadap peserta didik dan tidak merugikan pihak mana pun, keterampilan pribadi guru yang membantu dalam mendorong membimbing dan memfasilitasi pendidikan utk peserta didik. Dan yang terpenting adalah tersedianya dan terfasilitasi konsultasi anak, karena pada dasarnya anak atau peserta didik memiliki hak dalam menyampaikan pendapat, mengeluarkan aspirasi yang bagi mereka itu penting (Undang Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pembaharuan dari Undang Undang No 22 Tahun 2003.

Penerapan Sekolah Ramah Anak ini memiliki Landasan Prinsip Prinsip yang dipegang yaitu, Pendidikan berkualitas adalah hak semua anak, Pendidikan adalah tanggung jawab masyarakat. Landasan prinsip tersebut menegaskan bahwasannya pendidikan berkualitas yang difasilitasi oleh orang dewasa merupakan hak untuk semua anak, dan sudah seharusnya tanpa memandang status ataupun kondisi anak (Inclusive Education), tetap harus mendapatkan pendidikan. Peranan aktif dari peserta didik menjadi prinsip yang ditanamkan dalam Sekolah Ramah Anak (SRA) tersebut (Democratic Participation), peran pendidik sebagai fasilitator dan juga mediator sehingga dapat memacu pola berpikir, pemahaman dan daya tanggap peserta didik menjadi sebuah tugas yang harus diterapkan sehingga proses pembelajarannya terpusat kepada anak (Child Centered).

Beberapa prinsip tersebut diterapkan dalam mensukseskan Sistem SRA tersebut. Dalam pelaksanaannya dipercayakan atau dikembalikan lagi dari sega kemampuan pendidik dalam melaksanakan tugas yang seharusnya dijalankan. Semua pihak bukan hanya pendidik (guru) tetapi seluruh pihak sekolah dan juga masyarakat sekitar sudah seharusnya bersama sama berupaya menciptakan suasana belajar yang terfokus pada pengembangan potensi yang peserta didik miliki.

 

Bandung, 1 Mei 2017

Dirjen Kajian Pendidikan BEM Rema UPI


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.