Foto: Tempo

Press Release Kajian Rutin Sekilas Berita (Kantin Kita)-Kementerian Luar Negeri BEM Rema UPI

Diskusi online perppu ormas, 18 juli 2017. diskusi yang di ikuti oleh pusgerak BEM Rema UPI yang di isi oleh Catur Alfath Satriya, S.H., Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI 2015. 

Dalam diskusi ini, Catur Alfath Satriya, S.H menyampaikan beberapa hal, yaitu: 

1. Pemerintah terlalu gegabah dalam membuat Perpu pembubaran ormas. Sejatinya proses pembubaran ormas atau perkumpulan harus melalui mekanisme pengadilan(kekuasaan yudisial);

2. Penggunaan instrumen Perpu dalam membuat kebijakan ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, karena tidak ada kekosongan hukum;

3. Apabila pemerintah gerah dengan ormas yang dianggap anti pancasila sebaiknya pemerintah melakukan revisi UU Ormas saja dan membuat proses pengadilan pembubaran ormas menjadi lebih cepat dan sederhana;

4. Secara hukum, jelas inkonstitusional dan secara politik ini bisa merusak hubungan eksekutif dengan legislatif dalam jangka panjang;

Dalam kacamata ilmu perundang-undangan untuk merevisi Undang-Undang yang subtansi nya kurang dari 50 persen maka bisa di lakukan revisi dan jika subtansinya lebih dari 50 persen maka bisa melakukan pembuatan undang-undang baru. pemerintah bisa melakukan perubahan Undang-Undang tanpa melakukan kebijakan perppu yang dinilai untuk merevisi Undang-Undang tentang ormas yang dinilai seperti mengambil jalan pintas, dan menurutnya juga mahasiswa harus mengeluarkan sikap terhadap Perpu ini dan mendukung segala pihak-pihak yang mengajukan masalah perppu ormas ketika diajukan ke mahkamah konstitusi. Sebagai mahasiswa harus mendukung dengan tidak terlihat mendukung salah satu pihak tetapi mengkritisi apa yang salah dengan kebijakan tersebut. 

Kesimpulan dari hasil diskusi, kebijakan pemerintah saat ini merupakan beberapa dari kebijakan yang keliru. Perpu ini pada dasarnya adalah jalan pintas untuk suatu kepentingan yang hanya berdasarkan penilaian subjektif dari pemerintah. Jika dilihat dari sudut pandang politik akan membuat kerenggangan antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah dalam mengambil kebijakan seharusnya lebih memperhatikan mekanisme, mengedepankan demokrasi dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. maka dari itu kita sebagai mahasiswa sudah seharusnya mengkritisi dan memberikan sikap atas segala kebijakan pemerintah dan menolak diberlakukannya perpu ini. []


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.