REMA NEWS—Surat Edaran Tata Kelola Perparkiran yang dikeluarkan UPT K3 UPI, menjadi perbincangan hangat masyarakat kampus UPI. Berkaitan dengan hal itu, Wakil Rektor 2 Bidang keuangan, Sumber Daya dan Administrati Umum yaitu Dr. H. Edi Suryadi, M.si, menyatakan surat edaran tersebut belum ada SK Rektor UPI.

Hal ini disampaikan langsung Dr Edi kepada BEM Republik Mahasiswa UPI, melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan saat dikunjungi di kantornya, Rabu (29/3/2017).

Dalam pertemuan ini,  WR 2 membenarkan bahwasanya memang ada niatan untuk mengelola dan merekonstruksi pengelolaan parkir di UPI. Namun, mengenai surat edaran dari K3, Dr.Edi Suryadi,M.Si menjelaskan baru mendapatkan surat itu hari ini juga walaupun komunikasi dari pihak K3 sudah dari lama.

“Memang ada niatan untuk mengelola dan merekonstruksi pengelolaan parkir di UPI karena melihat beberapa kejadian sering terjadi kehilangan di UPI. Bahkan kami melakukan studi banding ke beberapa universitas dan pihak terkait untuk bagaimana mengelola perpakiran lebih baik. Namun, itu semua masih tahap rencana dan masih dikaji oleh pihak UPI,” ujar Dr. Edi saat ditemui di ruangannya.

“Saya duga surat edaran itu hanya untuk uji coba saja dan melihat respon masyarakat UPI, karena memang surat edaran tersebut belum ada SK Rektor UPI dan secara legitimasi payung hukum nya belum ada,” tegasnya.

Selain mengunjungi Wakil Rektor 2 Perwakilan BEM Rema UPI juga mengunjungi Sekretaris UPT K3 UPI yaitu Dadi Darmadi, M.Pd. Dadi menjelaskan bahwa waktu parkir di Kampus UPI sampai pukul 21.00 sesungguhnya tidak ajeg dan belum final. Ini merujuk Peraturan Rektor UPI Nomor 6893/UN40/HK/2016 pasal 8, yang menyatakan pintu gerbang UPI di tutup pada pukul 22.00.

“Jika melebihi pukul 21.00 sebenarnya tidak masalah, namun harus di komunikasikan terlebih dahulu ke pihak K3, baik secara lisan maupun tulisan,” kata Pak Dadi.

Ia melanjutkan bahwa sasaran tarif/malam setelah pukul 21.00 bukan untuk civitas akademika UPI, melainkan hanya untuk di luar civitas akademika UPI, dalam hal ini masyarakat, tamu hotel, pengunjung atau pengantar yang bermalam kendaraanya di UPI. Menurut pengakuan K3, setiap malam banyak kendaraan di luar civitas akademika UPI yang bermalam secara gratis dan tanpa izin ke pihak K3.

“Tarif permalamnya berapa dari pihak K3 sedang mengkaji nya, jadi belum ada nominal pastinya,” pungkas Pak Dadi.

Di akhir diskusi Bem Rema UPI meminta bahwa setiap kebijakan apapun yang akan berdampak kepada Mahasiswa, Mahasiswa UPI harus dilibatkan dalam perumusannya, dan Pihak WR 2 dan K3 pun menyetujui akan hal itu.

Berikut BEM Rema UPI melampirkan release resmi hasil audiensi dengan WR 2 dan K3:
RELEASE HASIL DISKUSI ANTARA BEM REMA []

Kategori: REMA

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.