SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2017
KAJIAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN BEM REMA UPI 2017

Diantara sekian banyak faktor untuk pembangunan bangsa, pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan strategis yang menuntut perhatian sungguh-sungguh dari semua pihak. Sebab, pendidikan adalah salah satu faktor penentu kemajuan bangsa pada masa depan. Jika, kita sebagai warga negara, berhasil membangun dasar-dasar pendidikan dengan baik, maka diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan di bidang-bidang lainnya. Pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi modal manusia yang akan menentukkan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa.
Saat ini dari sekian banyak permasalahan pendidikan yang ada, peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengundang banyak pandangan. Peraturan tersebut berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruanm atau bentuk lain yang sederajat, dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Dalam permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. Menurut Muhadjir Effendy, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan implementasi dari arahan Presiden jokowi mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. Dengan harapan, semua sekolah memiliki mutu pendidikan yang relatif sama (tidak bermutu rendah).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Raidus zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10% dari total jumlah peserta didik dibadi mejadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindangan domisili.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasak 82 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.” Adapun keterangan ke empat prinsip di atas adalah sebagai berikut.
Objektif, artinya PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
Tidak diskriminasi, artinya setiap warga negara yang telah menyelesaikan pendidikan dasar dan berusia paling tinggi 18 tahun dapat mengikuti program pendidikan tingkat SMA di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Dalam pelaksanaannya, ternyata prinsip PPDB tak dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut, dapat terlihat dari beberapa kasus yang ditemukan di lapangan sebagai berikut.
Kurangnya Sosialisasi mengenai Mekanisme Pendaftaran PPDB
Sejumlah orang tua siswa yang anaknya mengikuti PPDB menyebutkan sistem online lebih rumit dibanding sistem manual, karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan mekanisme atau tata cara pendaftaran, padahal jika sosialisasi tatacara PPDB online dilakukan dengan baik, maka pendaftar cukup mengisi formulir dari warnet atau rumah.
Data Nilai Berbeda di SKHUN dan PPDB Online
Warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Sutarman, mengatakan bahwa anaknya dirugikan dengan pelaksanaan PPDB online. Menurut Sutarman, dua nilai mata pelajaran ankanya di database online lebih rendah dibandingkan di lembar SKHUN yang diterima. Dia menyebutkan nilai mata pelajaran Matematika di PPDB online tertera 30 sedangkan di lembar SKHUN mendapatkan nilai 75 dan mata pelajaran Bahasa Inggris di database PPDB online tertulis 20 berbeda dengan di lembar SKHUN yang sudah dilegalisasi pihak sekolah, yakni 70.
PPDB Online Bermasalah, Website Tak Bisa Diakses
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 tingkat SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten tidak berjalan lancar. Calon peserta yang ingin mendaftarkan melalui sistem online merasa kecewa, karena website PPDB 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provnsi Banten tidak berfungsi. Sejumlah warga yang akan melakukan proses pendaftaran PPDB 2017 tidak bisa mengakses laman pendaftaran yang disajikan website http://www.ppdb.bantenprov.go.id/smk. Saat diakses, portal untuk mendaftar secara online itu mengalami error.
ORI DIY Temukan Kecurangan dalam Pengisian Data
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima sejumlah pengaduan dalam PPDB sistem zonasi di Kabupaten Bandul. Ada 14 SMP di Bantul yang mengalami masalah di sistem zonasi. Ditemukan kasus ada orang tua yang memanipulasi jarak, antara sekolah dengan rumah masing-masing siswanya. Caranya dengan meminta surat keterangan jarak dari pemeritahan desa setempat sesuai keinginan mereka. Sehingga hal tersebut dapat menambah skor anaknya, untuk bisa masuk ke sekolah yang menjadi target sasarannya.
Nama Calon Siswa SD Hilang di Website PPDB Bandung
Arie Nugraha, bapak dari dua orang anak yang mendaftarkan anaknya ke SD Andir Kidul, Kota Bandung, heran karena nama anaknya mendadak hilang dari daftar PPDB online Kota Bandung. Padahal kriteria anaknya telah memenuhi syarat. Hilangnya nama sang anak dari situs tersebut, karena digantikan oleh beberapa nama calon siswa yang baru berusia enam tahun. Kebingungannya semakin bertambah dengan munculnya sejumlah nama calon siswa yang berusia dua tahun terpampang dalam situs PPDB Kota Bandung di bagian pendaftar SD Andir Kidul. Kondisi tersebut, membuat bapak dua anak ini yakin ada hal yang tidak beres dalam proses seleksi PPDB online.
Dengan adanya berbagai macam kasus yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB online, membuat BEM REMA UPI 2017 terutama Kementerian Pendidikan resah dan mengambil sikap akan pelaksanaan PPDB online tersebut. Adapun sikap yang diberikan adalah sebagai berikut.
Pihak penyelenggara PPDB online, hendaknya mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB online,  baik Sumber Daya  Manusia (SDM), software maupun hardware, sebelum digunakan oleh masyarakat.
Pihak penyelenggara PPDB online, harus menyiapkan alternatif solusi untuk dapat mengantisipasi jika ada error server.
Pihak Pemerintah,  melalaui instansi terkait berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait PPDB online untuk mensosialisasikan informasi teknis dan mekanis kepada masyarakat.
Masyarakat hendaknya harus mulai  sadar  IT dan komputer, karena ke depan semua administrasi dan transaksi akan secara computeris berbasis IT.

DIIRJEN KAJIAN PENDIDIKAN
BEM REMA UPI 2017

YANA NURYANA
NIM 1406986

DAFTAR PUSTAKA

http://asidomalau.blogspot.co.id/2012/05/pendidikan-dan-kemajuan-bangsa.html
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-tahun-2017-terapkan-sistem-zonasi
http://www.solopos.com/2017/06/15/ppdb-2017-data-nilai-berbeda-di-skhun-dan-ppdb-online-ditemukan-di-kabupaten-sukoharjo-825677
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/06/08/058882568/ppdb-online-di-banten-bermasalah-website-tak-bisa-diakses
http://www.kompasiana.com/rabi/trial-and-error-ppdb-online-2017_5938e03bf5591f74941a6853
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3552270/ori-diy-temukan-14-smp-bermasalah-dalam-sistem-zonasi-ppdb-di-bantul?_ga=2.103257734.783887446.1499653850-287622261.1489388897
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3554320/ada-calon-siswa-sd-yang-hilang-namanya-di-web-ppdb-bandung?_ga=2.215502485.380837787.1499564626-1949263078.1474447746

Kategori: Kajian

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.