PRIVATISASI BUMN
Untuk Kepentingan Siapa?
Oleh : Direktorat Jendral Kajian Strategis KEMENLU BEM REMA UPI 2016

“Pemimpin mencapai suksesnya melalui pelayanan kepada orang lain, bukan dengan mengorbankan orang lain”.
– H. Jackson Brown, Jr.

PENDAHULUAN
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini menjadi salah satu isu nasional yang tengah hangat dibicarakan di media massa, baik online ataupun cetak. Privatisasi BUMN merupakan perubahan kepimilikan aset BUMN yang tadinya merupakan kepemilikan negara menjadi kepemilikan pribadi. Usulan tersebut mencuat dikarenakan Pemerintah menganggap bahwa Privatisasi BUMN sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Realisasi proyek BUMN hingga semester I Tahun 2015 tercatat 30 dari 86 proyek strategis BUMN dengan serapan tenaga kerja mencapai 65.928 orang yang melibatkan 25 BUMN. Adanya Privatisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi; mendorong perkembangan pasar modal; Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah. Namun selain hal tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya yaitu ketidak tepatan alasan mengadakan Privatisasi; alasan mengadakan Privatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan hal tersebut, isu ini menjadi pro kontra keberadaannya, maka tulisan ini akan menjadi sebuah telaah kritis mengenai kepentingan untuk siapa adanya Privatisasi BUMN.

KONSEP PRIVATISASI
A. Definisi Privatisasi Menurut Para Ahli
1. Privatisasi diartikan sebagai pembentukan perusahaan. Sedangkan, menurut Company Art, privatisasi diartikan sebagai penjualan yang berkelanjutan sekurang-kurangnya sebesar 50 % dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta. Jadi ide privatisasi merupakan konsep pengembangan industri dengan meningkatkan peranan kekuatan pasar.
2. Privatisasi adalah suatu terminologi yang mencakup perubahan hubungan antara pemerintah dengan sektor swasta. Perubahan yang paling penting adalah adannya “dis-nasionalisasi” penjualan kepemilikan publik, deregulasi terhadap pengenalan kompetisi ke status monopoli dan kontrak melalui franchise ke perusahaan swasta terhadap produksi barang dan jasa yang dibiayai oleh negara.
3. Privatisasi sebagai “pemasaran atau membawa perusahaan ke dalam disiplin pasar” (marketization  or bringing  the  enterprise  under the  disciplines of  market).

B. Privatisasi Menurut Pasal 74 Undang-Undang BUMN

  1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero.
  2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
  3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat
    Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif.
  4. Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global.
  5. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar

C. UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN di dalam pasal 78 hanya membolehkan tiga cara dalam privatisasi yakni:

  1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
  2. Penjualan saham langsung kepada investor.
  3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan

D. Tujuan dan Manfaat Privatisasi
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan  Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha. Arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenbis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan Initial Public Offering (IPO) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan utnuk Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.

Tujuan privatisasi dari prespektif ekonomi

  1. Kebebasan ekonomi dan kepentingan konsumen (economic freedom and consumer sovereignity); privatisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat membuka kesempatan ekonomi yang lebih baik kepada pihak swasta sehingga pihak swasta dapat memberikan pelayanan publik yang terjangkau oleh pelanggan (Moore, 1986).
  2. Meningkatkan efisiensi (improving efficiency); perusahaan publik secara relatif menunjukkan kinerja yang lebih burk jika dibandingkan dengan perusahaan swasta dalam posisi kompetisi serta penggunaan modal dan tenag kerja yang kurang efisien dan kurang menguntungkan (Moore, 1986).

Tujuan privatisasi dari prespektif kebijakan publik

  1. Kebijakan  fiskal  (fiscal  management);  pemerintah  mengalami   kesulitan dalam merencanakan  anggaran  belanja  dan  pendapatan   masing-masing BUMN yang selama ini dibiayai pemerintah. Arus transaksi antar-BUMN yang dipengruhi pemerintah dipandang terlalu rumit dan menjadi tidak efisien.
  2. Demokratisasi kepemilikan (creating a share-owning democracy), untuk membangun perekonomian yang demokratis, pemerintah dapat melibatkan pihak swasta untuk secara aktif turut serta dalam proses pembangunan.
  3. Mengurangi dominasi kelompok pengusaha (reducing trade union power); privatisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat mengurangi dominasi pasar yang selama ini dikuasai pengusaha atau beberapa lembaga yang ditunjuk pemerintah.
  4. Menghapuskan sosialisme dan kolektivisme (defeating socialism adn collectrism); privatisasi yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu kebijakan publik yang ditujukan untuk mengurangi dominasi negara terhadap publik.

Manfaat Privatisasi
Dalam prespektif normatif, perusahaan dapat meningkatkan kinerja pasca-privatisasi setelah mampu menciptakan efisiensi dalam operasinya. Teori Efisiensi yang dikembangkan Liebstein (1966) terdiri atas tiga bentuk efisiensi yang dapat dilakukan manajemen terkait dengan perubahan kepemilikan, yaitu X-Efficiency-Agency Problem, Allocative Efficiency-Natural Monopoly Problem, dan Dynamic Efficiency-Shumpeterian Rent. Ketiga teori tersebut memberikan penjelasan mengenai beberapa masalah efisiensi pengelolaan BUMN.
Dalam prespektif positif, analisis mengenai pelaksanaan privatisasi  harus dikaitkan dengan pilihan publik (Public Choice Theory). Analisis ini masuk dalam wilayah kebijakan publik yang dilakukan pemerintah  bekerja sama dengan  manajemen  BUMN.  Dalam konteks  ini,  masalah  publik, aktor kebijakan publik, alternatif pilihan publik dan pengambilan kebijakan publik, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan publik harus mendapat perhatian yang cukup.
Dalam prespektif ekonomi kebijakan, manfaat pelaksanaan privatisasi selain utnuk memperbaiki perekonomian nasional (makro), juga bertujuan meningkatkan kinerja BUMN (mikro). Secara ringkas manfaat kebijakan privatisasi dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Dalam skala (makro) : membantu pemerintah memperoleh dana pembangunan, pengganti   kewajiban   setoran   tambahan   modal   pemerinta, mendorong pasar modal dalam negeri
  • Dalam skala (mikro) : restrukturisasi modal (capital restructuring), keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, perubahan budaya perusahaan.

 

KONSEP BUMN

A. Definisi BUMN
Menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

B. Fungsi BUMN

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,

Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
C. Jenis-Jenis BUMN
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.

1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

KONDISI BUMN
Data dan Fakta BUMN
Deviden BUMN di 2015 akan dikurangi Rp 9,05 triliun (sekitar 21% dari 44 triliun)  Tahun 2015 akan ada penambahan modal kepada 36 perusahaan dengan jumlah Rp 49,51 triliun
Suntikan modal itu terdiri dari modal tunai Rp 46,8 triliun, modal non tunai Rp 1,21 triliun, dan modal PT PAL Rp 1,5 triliun
Target penjualan saham baru BUMN tahun 2015 sebesar Rp 28 triliun
Rinciannya yakni dari saham PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk sebesar Rp 5,3 triliun, PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk Rp 2,7 triliun, -PT ANEKA TAMBANG (PERSERO) Tbk Rp 10,7 triliun dan PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Rp 9,3 triliun
Kondisi Kinerja Keuangan BUMN 2014
Total asset : Rp4.467 triliun
Pendapatan: Rp1.912 triliun
Laba bersih: Rp225 triliun
Belanja modal: Rp154 triliun
Kerugian: Rp7.09 triliun (dari 20 BUMN)
Data Statistik Kinerja BUMN 2014
(sumber: http://bumn.go.id/halaman/241/Kinerja.BUMN)


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.