Kabar gembira buat kamu para punggawa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)!
Sebagai wadah untuk membangun, mengembangan dan menciptakan softskill mahasiswa dalam berbagai bidang minat dan bakat, UKM tentunya memerlukan pendanaan untuk keberhasilan programnya.
BEM Rema UPI menginformasikan bahwa pencairan dana untuk UKM sudah bisa dilakukan dengan mengajukan berkas persyaratan:
1. FC KTM Ketua dan Bendahara UKM;
2. SK Kepengurusan;
3. RAPBO;
4. Proposal kegiatan beserta surat izin kegiatannya;
5. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB).
Ketentuan:
1. Tidak memiliki hutang SPTB;
2. Prioritas pencairan disesuaikan dengan kesepakatan.
Akhir batas pengajuan:
Selasa, 25 Juli 2017.
Narahubung: fridadda (Id Line)
________________________
[258/MENKEU/VII/2017]
#MelesatCepat
#BerkaryaHebat
Kementerian Keuangan
BEM Republik Mahasiswa UPI
Kabinet Laju Reaksi
0 Komentar