REMA NEWS—Unit Pelayanan Terpadu Keamanan dan Ketertiban Kampus (UPT K3) UPI pagi ini memberikan surat edaran parkir terbaru yang berlaku mulai bulan April 2017. Surat ini mulai diedarkan pagi ini, Rabu (29/3/2017) oleh UPT K3 dengan nomor 076/UN40.L.2/PW/2017. Dalam surat edaran tersebut UPT K3 menyatakan poin-poin tata kelola parkir UPI.

“Setiap kendaraan Roda dua bagi karyawan, dosen, orang tua pengantar Lab.school, dan mahasiswa/pelajar Lab. school yang masuk akan dilakukan pendataan dengan menunjukkan STNK, KTM (bagi mahasiswa UPI), SK Pegawai , atau identitas diri ke kantor UPT K3 UPI,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Hal itu juga berlaku bagi kendaraan roda empat. Selanjutnya UPT K3 menyatakan waktu parkir di kampus UPI dibatasi sampai pukul 21.00. Bagi yang parkir melebihi pukul 21.00 akan dikenakan tarif/malam.

“Untuk mahasiswa/pelajar, tamu hotel, pengunjung, pengantar, dan masyarakat sekitar dikenakan tarif,” lanjut edaran itu.

Ini kemudian di revisi menjadi, “Untuk tamu hotel, pengunjung, pengantar, dan masyarakat sekitar dikenakan tarif.”

Poin terkahir menyebutkan bahwa barang-barang berharga karyawan, dosen, mahasiswa/pelajar dititipkan di Fakultas dan Lembaga Unit Masing-masing.

Surat edaran ini menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat kampus UPI, utamanya mahasiswa. Banyak mahasiswa yang menyatakan keberatan akan pemberlakuan tarif ini. Agung Pratama, mislanya, mahasiswa jurusan Bimbingan Konseling ini menyesalkan adanya pemberlakuan tarif parkir di UPI.

“Kalau diberlakukan tarif berbayar seperti yang sudah diedarkan sebelumnya saya keberatan, tetapi kalau sudah direvisi saya tidak keberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, BEM Rema UPI pernah melakukan audiensi dengan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si.

“Pada audiensi teresbut Pak WR mengatakan tahun ini tidak mungkin ada parkir berbayar, karena belum ada gedung parkir baru, dan belum ada uang untuk membangunnya. Kalaupun bayar opsinya sudah masuk dengan alokasi UKT,” ujar Menteri Dalam Negeri BEM Rema UPI Fauzan Irvan.

Fauzan melanjutkan, surat edaran ini perlu segera dikonfirmasi, karena yang bertanda tangan adalah kepala UPT K3 bukan dari rektorat.

“Kita harus segera konfirmasi rasionalisasi dan legitimasi surat edaran tersebut,” lanjut Fauzan.

Sehubungan dengan itu, sore ini, (29/3/2017), Aliansi Mahasiswa UPI berencana melakukan konsolidasi. Konsolidari ini bertajuk “Menyikapi Surat Edaran UPT K3 UPI tetang Tata Kelola Perparkiran.” Konsolidasi dilakukan di gedung PKM UPI. []


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.