Oleh: Fakhrul Rozi (Staff Direktorat Jenderal Kajian Pendidikan 2017)

Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok atau bahkan kalangan tertentu yang dapat menikmati pendidikan. TAP MPR No. IV/MPR/1999 mengamanahkan, antara lain: 1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti, 2) meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan seni. Sejalan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. UUD 1945 mengamanahkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitass dan kesejahteraan hidupnya. Pembangunan Pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik dan budaya (Hakim, 2016).

Pemerataan pendidikan merupakaan suatu kesempatan untuk memperoleh pendidikan secara merata. Sebuah masalah yang telah disadari hadir menjadi sebuah pewarna dalam perkembangan suatu negara berkembang seperti Indonesia. Kesadaran akan pendidikan menjadi suatu hal yang mendorong pemerintah harus selalu berupaya dalam memenuhi kebutuhan seluruh Rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu equality dan equity. Equality atau persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan yang sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat. Pemerataan pendidikan identik dengan sebuah kesempatan yang dimiliki oleh rakyat, hanya saja akses terhadap pendidikan masih belum dapat dikatakan adil jika antarkelompok belum bisa menikmati pendidikan secara sama.

Secara konsepsional, konsep pemerataan itu terdiri dari pemerataan aktif dan pemerataan pasif. Pemerataan pasif adalah pemerataan yang lebih menekankan pada kesamaan memperoleh kesempatan untuk mendaftar di sekolah, sedangkan pemerataan aktif bermakna kesamaan dalam memberikan kesempatan kepada murid murid terdaftar agar memperoleh hasil belajar setinggi-tingginya (Sismanto,1993:31). Dalam pemahaman hal seperti ini pemerataan memiliki makna yang luas, dari penyediaan fasilitas secara fisik yang berupa sekolah sekolah yang telah terpenuhi disetiap daerah dan  penyediaan fasilitas secara kualitas yang ada disekolah sekolah tersebut berupa potensi tenaga pendidikan atau pengajar yang berkualitas, baik dan profesional.

Undang Undang No 20 Tahun 2003 sudah mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah khususnya dan juga terutama untuk Pemerintah Pusat untuk memperhatikan pemerataan pendidikan dan sudah menekankan bahwasannya untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara pertahun minimal 20% dipergunakan untuk pengadaan Pendidikan di Indonesia. Dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut, pemerintah pusat berupaya mendesentralisasi kewenangan dan tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengelola sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di daerah dalam aspek pendidikan (onisimus,2011:98). Pemberian kewenangan didasarkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 14 ayat 1 huruf (f).

Berdasarkan Undang Undang No 32 Tahun 2004 dan PP 25 Tahun 2005, menjelaskan bahwasannya semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik “yang kaya” maupun “yang miskin” dan masyarakat perkotaan maupun pedesaan atau terpencil. Untuk itu, pendidikan di Indonesia terutama akses memperoleh pendidikan bagi masyarakat miskin dan terpencil menjadi suatu masalah klasik yang memerlukan langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya. Pendidikan menjadi sebuah landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan dan menjadi bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antar bangsa yang berlangsung sangat ketat. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. []
Referensi:

UUD 1945

TAP MPR No. IV/MPR/1999

Amtu, Onisimus.2011. Manajemen Pendidikan di Era Otonomi Daerah. Bandung: Alfabeta.

Sismanto, 1993. Pendidikan Luar Sekolah dalam Upaya Mencerdaskan Bangsa: Jakarta.Eraswasta.

Hakim, L. (2016). Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2(1), 53–64. Retrieved from http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/575

Pemerataan Pendidikan

Foto: Google


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.