BEM REMA UPI pada tanggal 11 Agustus 2016 menginisiasi konsolidasi Akbar penyikapan Uang Pangkal SM UPI. Konsolidasi ini di adakan di gedung geuget Winda atau PKM. Antusiasme Mahasiswa UPI untuk membantu adik-adiknya masih tinggi, terbukti dengan dinamis dan semarak nya Konsolidasi dengan dihadiri beberapa perwakilan Fakultas, Himpunan dan FK-UKM.
Dalam pembukaan konsolidasi ada sedikit selayang pandang terlebih dahulu yang di pimpin oleh Muhammad Fauzan Irfan, perwakilan Kajian Dalam Negeri BEM REMA tentang apa itu uang pangkal dan latar belakang SM di berlakukan di UPI, serta jumlah biaya SM terbaru dan sikap BEM REMA terkait Uang pangkal SM ini.
Fauzan menjelaskan bahwa Uang pangkal adalah pungutan paksa yang harus dibayarkan mahasiswa baru untuk dapat mengakses kuliah. Disebut pungutan paksa, karena bila tidak dilaksanakan maka tidak bisa kuliah. Uang pangkal ini namanya bermacam-macam. Ada SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), POM (Persatuan Orangtua Mahasiswa), BOPP (Biaya Operasional Pendidikan Tinggi), BFP (Biaya Fasilitas Pendidikan). (Panji Mulkiah ahmad,2013)
Kemudian latar belakang adanya uang pangkal yang mahal dan tidak manusiawi ini Fauzan menjelaskan bahwa ini merupakan efek domino dari liberalisasi pendidikan melalui kesepakatan GATS (General Agreement of Trade and Services), pendidikan tinggi dijadikan salah satu sektor jasa yang dapat diperdagangkan secara bebas. GATS ini adalah cikal bakal WTO (World Trade Organization), dan Indonesia bergabung di dalamnya. Dari sini ada peralihan persepsi dimana tadinya pendidikan bukanlah komoditi, kemudian diubah menjadi komoditi. Proses yang demikian disebut komodifikasi pendidikan.
Dan juga fauzan melanjutkan latar belakangnya bahwa status UPI yang sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kita ketahui bersama bahwa kampus yang sudah PTN BH memiliki hak otonomi sendiri dalam mengurus dan membiayai universitasnya dalam tanda kutip “Pemerintah melepaskan tanggung jawab kepada UPI untuk mandiri secara financial” dampak nya karna UPI belum ada pemasukan kas yang banyak, makanya hampir semua fasilitas kampus di komersialkan dan uang pangkal di besarkan untuk pemasukan uang kas UPI.
Kemudian dalam peraturan Kememristek dikti no 39 tahun 2016 tentang BKT dan UKT pasal 10 dijelaskan :
PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
mahasiswa asing;
mahasiswa kelas internasional;
mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Memang betul, UPI secara konstitusi Sah mengadakan seleksi mandiri dan memungut uang pangkal. Hanya saja kalau kita kritisi lebih lanjut antara point 1 dan 2 ada yang keliru dan fatal yang di lalukan pihak UPI.
Point 2 di jelaskan bahwa Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap *memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya*. Namun realitanya, Fauzan menegaskan biaya uang SM UPI di pukul rata tanpa memperhatikan *kemampuam ekonomi mahasiswa,orang tua mahasiswa, atau pihak laim yang membiayainya* tentu ini kontradiktif dengan peraturan kemenristekdikti di atas.
Berapa besaran biaya Uang pangkal SM UPI bisa di lihat dalam situs http://pmb.upi.edu/…/sm-…/informasi-biaya-pendidikan-sm-upi/ .
Setelah selayang pandang dari Fauzan, diskusi berjalan dinamis dan solutif untuk mengentaskan masalah Uang pangkal SM ini. Banyak berbagai pandangan dan kritikan dari mahasiswa terkait isu ini.
Adapun Kesimpulan dari konsolidasi Akbar penyikapan uang pangkal SM UPI adalah:
Semua sepakat untuk mengentaskan masalah ini kita bersatu mengatasnamakan “Aliansi Mahasiswa UPI”
Mulai hari kamis 11-15 Agustus 2016 mahasiswa sepakat untuk memviralkan isu ini di media sosial.
Hari jumat 12 Agustus akan diadakan aksi solidaritas uang pangkal SM UPI.sebagai stimulus gerakan awal dan sindiran sosial kepada pihak Rektorat.
Tanggal 13-14 pengorganisasian massa di Fakultas dan Himpunan Masing-masing.
Tanggal 15 Agustus 2016 akan di adakan puncak aksi besar-besaran bersama aliansi Mahasiswa UPI.
Info lebih lanjut akan di kabari kembali.

Hidup Mahasiswa!
Muhammad Fauzan Irvan(Moderator Konsolidasi Akbar)

Kategori: Acara Rema

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.