REMA NEWS-BEM Republik Mahasiswa UPI, melalui Kementerian Keuangan, sukses selenggarakan Forum Bendahara Ormawa (FBO) pada hari Kamis, (30/3/2017) di Bookstore FIP UPI. Acara ini dihadiri oleh 88 peserta dari 44 bendahara himpunan dan 25 bendahara UKM.

“Forum ini dilakukan sebagai rangka silaturahim kepengurusan baru BEM Rema UPI dengan bendahara kampus daerah, himpunan dan UKM yang akan bersentuhan langsung terkait keuangan khususnya pengelolaan IUK di UPI ini,” demikian bunyi press release yang dismapaikan oleh Kementerian Keuangan BEM Rema UPI.

Sebelum masuk tahap pematerian saudari Fanny memberikan apresiasi terhadap peserta FBO, karena banyaknya jumlah undangan yang datang. Ia memberikan informasi mengenai kepengurusan Kementriaan Keuangan BEM REMA UPI 2017, memperkenalkan dua orang direktur jendral yang ada di Kementrian Keuangan beserta staffnya. Menteri Keuangan pada saat ini dijabat oleh Fanny Azzahra (Biologi, 2013), Eti Nurhayati (IPAI 2014) sebagai Dirjen Keuangan Internal dan Frida Ayu Lestari (Pend. Matematika, 2014) sebagai Dirjen Keuangan Eksternal.

“Kemeterian Keuangan berharap melalui forum ini panitia dan peserta FBO berharap, system pengelolaan IUK akan semakin baik kedepannya,” ujar Fanny.

Kemudian materi disampaikan oleh kedua dirjen tersebut. Frida Ayu Lestari, memberikan informasi mengenai IUK. Adapun jumlah nominal IUK Mahasiswa pada saat ini adalah Rp. 190.000,00/mahasiswa baru yang kemudian didistribusikan untuk ormawa tingkat universitas, kamda, dan himpunan sesuai dengan UU PDIK yang berlaku di REMA UPI.  Ia menjelaskan cara  pengajuan dana IUK untuk UKM, Himpunan dan Kamda.

“Himpunan mengajukan dana tersebut ke Dirmawa atau fakultas dan UKM mengajukan pencairan dana melalui BEM REMA UPI,” kata Frida.

Bagi Himpunan, nominal dana yang dicairkan sebesar Rp 152.000,00/mahasiswa baru sedangkan bagi kamda adalah sebesar Rp 167.200,00/mahasiswa baru. Bagi setiap himpunan yang belum mencairkan dana IUK 2015 silahkan hubungi fakultasnya, sedangkan pencairan dana IUK 2016 silahkan langsung menghubungi Bu Ani di BAAK.

“Selanjutnya, untuk pencairan dana pembinaan UKM dilakukan melalui BEM Rema UPI sebesar Rp 960.000,00. Adapun waktu yang disiasati BEM Rema untuk pengajuan dan pencairan dana tersebut dibagi menjadi 6 (enam) gelombang, dimulai pada tanggal 6 April sampai bulan September. Lamanya proses  pencairan dana dari gelombang awal sampai akhir akan tergantung juga dari UKM-UKM yang mencairkan dana,” papar Frida.

Syarat untuk mencairkan dana pembinaan tersebut adalah adanya SK Kepengurusan terbaru, RAPBO, Proposal Kegiatan, Surat Izin Kegiatan, dan Fotokopi KTM Ketua dan Bendahara UKM.

Lalu bagaimana jika dana IUK 2016 yang diterima belum sesuai dengan nominal yang seharusnya? Mengingat pentingnya masalah keuangan ini, silahkan buka rilis legkapnya di:

Press Release FBO I.docx


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.