Pada tanggal 14 April 2016, BEM REMA UPI 2016 mengadakan kajian pendidikan pertama yang bernamakan NGOPI DARAT (Ngobrolin Pendidikan Jalur Darat) dengan judul “Ada Apa dengan Guru Honorer di Iindonesia?”.

Mengapa kami mengangkat tentang guru honorer ini? Seperti yang sudah kita ketahui bersama, masih banyak sekali problematika guru honorer di Indonesia. Ada yang menuntut gaji tinggi, sedangkan kualitas tak ingin di tuntut. Ada yang kualitasnya tinggi, malah menjadi alat oleh pihak sekolah untuk mengerjakan berbagai hal yang kadang sebetulnya kewajiban entah itu wali kelas, tata usaha, ataupun kepala sekolah. bagi mereka yang rela, gaji tak jadi masalah. Namun bagi mereka yang memikirkan untuk nafkah, gaji untuk guru honorer tidak sebanding dengan apa yang telah dikerjakan.

Tidak adanya penyaringan yang baik mengakibatkan sekolah menerima begitu saja calon-calon guru-guru yang ingin mendaftar. Kadang, dari sinilah bibit-bibit guru honorer yang kurang berkualitas. Dan tidak meratanya pembagian guru di Indonesia.

Ngopi darat yang dilakukan di PKM (Gd. Geugeut-Winda) lantai 1 ini dibuka dengan hiburan dari UKM ASAS yang selanjutnya pematerian yang diberikan oleh Yoga Yulianto, S.Pd. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa permasalahan guru honorer yang terjadi dilapangan yaitu; (a) guru honorer negeri diangkat via SK Kepala Sekolah bukan oleh Bupati/Walikota. Dengan gaji di bawah UMR, dengan sumber gaji dari dana BOS yang kini semakin dibatasi untuk alokasi belanja pegawai yang hanya 30% dari total keseluruhan dana; (b) guru honorer/kontrak swasta mayoritas digaji dibawah UMR, dengan sumber gaji dari iuran siswa dan dana BOS; (c) sulitnya memenuhi beban kerja 24 jam atau tugas tambahan yang setara dengna itu, karena persebaran siswa di tiap sekolah berbeda. Khussnya di sekolah swasta yang sering mengalami kekurangan siswa, atau mata pelajaran tertentu yang secara alokasi jam pelajaran lebih sedikit.

Dari permasalahn guru honorer di lapangan, adapun solusi yang ditawarkan secara kebijakan yang dapat kita tawarkan pada pemerintah, yaitu: (a) Rekrutmen guru untuk daerah 3T; (b) larangan pengangkatan guru honorer negeri melalui SK kepala sekolah; (c) perlu ada kebijakan khusus bagi sekolah dengna siswa sedikit seperti dapat merangkap sebagai staff TU atau merangkap mata pelajaran lain yang ia kuasai (dibuktikan dengan uji kompetensi). Hal tersebut belum tertuang dalam Permendikbud No.4 Tahun 2015 tentang ekuivalensi jam mengajar. (d) belum jelasnya kebijakan PPG, yang berefek pada sulitnya akses untuk

sertifikasi guru. Hal tersebut belum ditambah dengan kendala biaya dari para guru, dibandingkan dengan gaji yang diperolehnya yang sangat tidak sepadan.

Dan kita sebagai mahasiswa dapat melakukan gerakan mahasiswa dalam gerakan sosial maupun gerakan politik.

And if you’re traveling to the country for a long time, sign up for a bonus program click here. Every pharmacy has one. Just visit the website of the desired pharmacy chain, fill out a form, and then you can save up to 50% of the purchase price.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan ke LASVEGASKn Batalkan balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.